To my blog..

To my blog..

Breaking News

Jumat, 24 Februari 2017

Bisnis Online dalam Pandangan Islam

Assalamu'alaikum :)


Bisnis, berdagang, atau berjualan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang disampaikan beliau dalam hadis bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berada dalam dunia bisnis. Meski demikian perdagangan maupun bisnis yang dilakukan harus dalam koridor ajaran Islam. Mengenai bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya. “Janganlah kau membeliikan di dalam air, karena biasanya mengandung kecurangan” (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud)
Skema dasar dari bisnis online adalah:
  1.     Terjadinya transaksi antar dua pihak.
  2. Adanya pertukaran barang, jasa maupun informasi.
  3.     Internet adalah media utama dalam proses jual beli (ijab-qabul).
Ada dua jenis ijab-qabul yaitu:
  1.     Sesuai perjanjian, dimana pembayaran dilakukan dengan tunai sebelum barang dikirim.
  2.     Al Istisna, yaitu bentuk pembayaran yang menunggu hingga barang dikirim.
Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis online dalam ekonomi syariah juga terbagi dalam yang halal dan haram, legal atau illegal. Bisnis online yang diharamkan yaitu bisnis judi online, perdagangan barang-barang terlarang seperti narkoba, video porno, barang yang melanggar hak cipta, senjata dan benda lain yang tidak memiliki manfaat. Intinya, bisnis online adalah bisnis berdasarkan muamalah. Bisnis online diizinkan (Ibahah) selama bisnis tersebut tidak mengandung elemen yang dilarang. Transaksi penjualan online dimana barang hanya berdasar pada deskripsi yang disediakan oleh penjual dianggap sah, namun jika deskripsi barang tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar yang memperbolehkan pembeli untuk meneruskan pembelian atau membatalkannya.

Wassalamu'alaikum :)

#Mimin_N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By : Nafi Ilham